Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga Baru :

  1. KK lama (asli) bagi yang pecah KK.
  2. Izin Tinggal tetap bagi orang asing.
  3. Foto copy Akta Nikah/Kawin.
  4. Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang.
  5. Surat Keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang baru datang dari luar negeri.