Surat Kematian digunakan sebagai bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dan diperlukan untuk berbagai keperluan hukum, seperti pengurusan ahli waris, pembaruan dokumen keluarga, dan klaim asuransi.
Persyaratan :
- KK dan KTP yang Jenazah (Asli )
- Surat Kematian dari Dokter / Rumah sakit (Bila ada)
- Form Kematian
- SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (Apabila Pelapor tidak 1 Keluarga)
- FotoCopy KK dan KTP 2 (dua) orang Saksi
(Untuk FORM kelengkapan bisa di download di Bawah)