Surat Kematian


Surat Kematian digunakan sebagai bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dan diperlukan untuk berbagai keperluan hukum, seperti pengurusan ahli waris, pembaruan dokumen keluarga, dan klaim asuransi.

Persyaratan :
  1. KK dan KTP yang Jenazah (Asli )
  2. Surat Kematian dari Dokter / Rumah sakit (Bila ada)
  3. Form Kematian
  4. SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK  (Apabila Pelapor tidak 1 Keluarga)
  5. FotoCopy KK dan KTP 2 (dua) orang Saksi

(Untuk FORM kelengkapan bisa di download di Bawah)